ABSTRAKPerencanaan obat dalam kegiatan pengadaan obat yang lemah mempengaruhi ketersediaan obat di puskesmas lau di kabupaten maros.Tujuan penulisan ini yaitu mendeskripsikan mekanisme pelaksanaan perencanaan dan pengadaan obat yang dilakukan puskesmas.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bersifat observasional.Hasil penelitian ini menujukkan bahwa pelaksanaan pengadaan obat di puskesmas di kabupaten maros terdapat dua macam sumber pembiayan obat yaitu, melalui anggaran pendapatan belanja daerah dan Jaminan kesehatan nasional. Perencanaan obat yang bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja daerah dilakukan melalui penyusunan laporan kebutuhan obat yang dibuat setiap tahun. Perencanaan dilakukan diakhir tahun untuk memenuhi kebutuhan obat puskesmas selama satu tahun kedepan. Sementara itu proses pengadaan obat dilakukan dengan menyusun laporan pemakaian dan lembar permintaan obat yang diajukan kepada gudang farmasi. Perencanaan obat yang berasal dari pembiayaan jaminan kesehatan nasional dilakukan menggunakan dokumen rencana kerja anggaran yang dibuat diawal tahun berdasarkan jumlah kebutuhan.Mekanisme pengadaan obat dilakukan melalui pemesanan dalam e-catalog sesuai dengan kebutuhan.Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan perencanaan dan pengadaan obat di Puskesmas di Kabupaten Maros sudah sesuai dengan Permenkes Nomor 74 Tahun 2016.Kata kunci :perencanaan obat, pengadaan obat, puskesmas, peraturan
Copyrights © 2020