Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Sebagai pemegang otonomi daerah Pemerintah Kota Sukabumi memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta membuat peraturan daerah guna mengurus rumah tangga sendiri. Peraturan Daerah Ketenagakerjaan dibuat untuk membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan melindungi tenaga kerja di kota Sukabumi.
Copyrights © 2021