Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah mengatur bahwa pemberdayaan usaha mikro di Kecamatan Rumbai menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosio-legal. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro di Kecamatan Rumbai belum terlaksana. Faktor yang menghambat pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro di Kecamatan Rumbai dari sudut pandang pengusaha mikro adalah ketidaktahuan pengusaha mikro tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sedangkan faktor yang menghambat pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro di Kecamatan Rumbai dari sisi pemerintah adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap program pemberdayaan usaha mikro yang menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan Pemerintah Kota Pekanbaru. UMKM. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro di Kecamatan Rumbai adalah dengan melakukan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kepada wirausaha mikro.
Copyrights © 2021