Polemik seputar naskh al-Qur’an merupakan suatu perdebatan yang cukup tajam dan klasik antara pihak yang pro dan kontra. Bagi pihak yang menerima, naskh al-Qur’an justru ditegaskan secara eksplisit dalam surat al-Baqarah ayat 106. Sementara pihak yang kontra atau menolak naskh, menegaskan bahwa al-Qur’an tidak tersentuh kebatilan dari depan dan belakang, karena menetapkan naskh berarti menetapkan ada hukum yang batil sehingga harus diamputasi. Kedua pandangan yang bertolak belakang itu sejatinya dapat direkonsiliasi dengan meninjau kembali pengertian naskh, atau reinterpresi atas ayat-ayat naskh. Pengertian naskh bukan berarti membatalkan atau mengangkat hukum sehingga tidak berlaku, akan tetapi naskh bermakna pergantian atau pemindahan sebagaimana arti kebahasaan kata naskh itu sendiri. Dengan demikian, ayat-ayat al-Qur’an tetap berlaku, namun hukumnya dipalingkan kepada kasus yang lain, karena adanya perubahan situasi dan kondisi masyrakat yang menjadi khitab ayat. Dengan makna ini, aya-ayat al-Qur’an berfungsi sebagaimana obat bagi orang yang sakit. Karena kondisi penyakitnya yang berangsur membaik, maka dosis obat pun diganti dengan yang lebih rendah
Copyrights © 2020