Kegiatan ekonomi yang timbul dari penggunaan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 55 disinyalir menjadi penyebab ketidakstabilan sistem perbankan pada saat Indonesia menghadapi krisis keuangan global tahun 2008, penggunaan PSAK 55 mengakibatkan alokasi CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) bersifat prosiklikal. CKPN prosiklikal diharapkan dapat dihindari melalui penerapan PSAK 71 karena prosiklikal tidak mencerminkan kinerja keuangan yang berkelanjutan. Penelitian ini dilakukan untuk menguji efektivitas penerapan PSAK 71 dalam menghindari prosiklikal dan mitigasi credit crunch. Populasi penelitian ini adalah industri perbankan yang terdaftar di BEI dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2020. Analisis data menggunakan analisis deskriptif dan Wilcoxon Rank Test. Hasil penelitian menunjukkan: 1) terdapat perbedaan CKPN yang signifikan antara penerapan PSAK 55 dan penerapan PSAK 71, namun untuk nilai CAR dan profit tidak terdapat perbedaan yang signifikan, 2) tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada nilai CKPN yang diterapkan berdasarkan PSAK 71 antara sebelum dan setelah memasuki pandemi COVID-19, dan 3) terdapat perbedaan signifikan terkait penyaluran kredit selama krisis 2008 dan krisis 2020 saat pandemi COVID-19.
Copyrights © 2021