Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol. 1 No. 2 (2017): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 1 Nomor 2 Maret 2017

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN MULTINASIONAL DALAM KEGIATAN KERUANGANGKASAAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM RUANG ANGKASA

Agit Yogi Subandi (Fakultas Hukum Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
29 Mar 2017

Abstract

AbstrakPerkembangan teknologi dan ekonomi global membuat ruang angkasa tidak hanya digunakan oleh negara untuk tujuan ekonomi dan politiknya, melainkan telah menjadi tujuan juga bagi entitas-entitas di luar negara, dalam hal ini entitas non-pemerintah. Perusahaan multinasional tergolong entitas non-pemerintah. Fenomena perusahaan multinasional menjadi penting untuk diperhatikan, karena karakteristik bisnisnya lintas yurisdiksi nasional dan lebih dari satu negara serta melakukan kontrol bisnisnya dari satu negara. Dalam hukum ruang angkasa dikenal dengan istilah “national activity”, mengingat kegiatan ruang angkasa ini juga terkait dengan pertahanan politik suatu negara dan harus di bawah pengawasan negara, sehingga sulit untuk menentukan status kebangsaannya. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab perusahaan multinasional menurut hukum internasional dan hukum ruang angkasa dan bagaimana bentuk mekanisme pertanggungjawabannya. Dapat disimpulkan bahwa secara umum, sifat tanggung jawab dari negara menurut konteks hukum ruang angkasa adalah atribusi, dan bukan persoalan alokasi risiko. Oleh sebab itu, tanggung Jawab Perusahaan Multinasional dalam kegiatan keruangangkasaan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan untuk perusahaan multinasional ataupun dari rezim perdagangan internasional adalah memberikan kewajiban-kewajiban dari hukum internasional untuk mematuhi ketentuan hukum nasional suatu negara, tempat di mana perusahaan tersebut beroperasi.Kata kunci: hukum ruang angkasa; keruangangkasaan; tanggung jawab perusahaan. AbstractThe development of technology and the global economy make space not only used by the state for economic and political purposes, but has become a destination also for entities outside the State, in this case non-governmental entities. Multinational corporations classified as non-governmental entities. The phenomenon of multinational corporations is important to note, because the characteristics of the business across national jurisdictions and more than one country and control the business from one state. In space law known as ‘national activity’, given space activity is also associated with a political defense of a country and must be under the supervision of the state, making it difficult to determine the status of nationality. Based on this, then the problem is how the responsibility of multinational corporations according to international law and space law and how the form and mechanism of the responsibility. Based on the conclusions of the authors, in general, the nature of the responsibility of the State under a legal context space is attribution, and not about risk allocation. Therefore, Responsibilities of Multinationals companies in space activities, based on the provisions established for multinational companies or of the international trade regime is giving obligations of international law to comply with the national laws of a country, a place where the company operates.Keywords: corporate liability; space activity; space law.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...