Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol. 3 No. 1 (2018): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3 Nomor 1 September 2018

PEMBENTUKAN PRINSIP JURISDICTION TO PREVENT (PRE-EMPTIVE JURISDICTION) DAN PRINSIP PERLINDUNGAN AKTIF DALAM HUKUM SIBER

Purna Cita Nugraha (Diplomat Indonesia, saat ini bertugas sebagai Sekretaris Kedua (Second Secretary) di Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York)



Article Info

Publish Date
28 Sep 2018

Abstract

ABSTRAK Ruang siber telah mengubah cara masyarakat dalam berkomunikasi dan berinteraksi tanpa dibatasi oleh batas-batas negara. Dengan karakteristiknya yang transnasional, hingga saat ini masih sulit menemukan kesepahaman internasional dalam konsep pengaturan yang sesuai. Belum terdapatnya rezim internasional yang mengatur hal ini mengakibatkan munculnya ketidakpastian hukum dalam tataran pengaturan internasional dan nasional. Dalam rangka untuk mencari konsep yang sesuai dan tepat waktu untuk mengatur dunia maya yang menghadapi berbagai tantangan dan hambatan terkait dengan yurisdiksi antar negara, Lex Informatica telah memberikan para pembuat kebijakan suatu opsi dengan pengaturan teknis melalui teknologi yang dapat melampaui batas-batas masing-masing negara (ekstrateritorial). Kombinasi rezim hukum dan Lex Informatica akan menghasilkan prinsip-prinsip baru dalam mengatur dunia maya, seperti Prinsip Yurisdiksi untuk Mencegah dan Prinsip Perlindungan Aktif. Prinsip jurisdiction to prevent (pre-emptive jurisdiction) dan prinsip perlindungan aktif merupakan prinsip hukum utama yang dapat digunakan untuk mendukung konsepsi kedaulatan negara guna membentuk rezim extraterritorial juridiction dalam cyberlaw di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang menitikberatkan penelitian pada ketentuan hukum yang berlaku. Penulis juga menggunakan metode pendekatan yuridis futuristik (hukum yang akan datang). Kata kunci: lex informatica; prinsip; ruang siber. ABSTRACT Cyberspace has changed the way society interacts and communicates to each other withour border. Because of its transnational characteristics, up until today, it is still difficult to find international agremeent on the right and proper instrument to regulate cyberspace. The legal gap caused by the absence of international legal regime will in fact produce a legal uncertainty in the context of international and national regulation. In order to find the appropriate and timely concept to regulate cyberspace which are facing now multifacet challanges and obstacles regarding jurisdiction among States, the Lex Informatica has provided policy makers with technical arrangements through technology that can reach beyond each States’ borders (extraterritorial). The combination of legal regime and the Lex Informatica will produce new principles in regulating cyberspace, such as the Principle of Jurisdiction to Prevent and the Principle of Active Protection. The Principle of Jurisdiction to Prevent and the Principle of Active Protection will become the main principles in supporting the concept of the state sovereignty in developing extraterritorial jurisdiction regime for cyberlaw in Indonesia. This researh is considered as a legal research focussing on examining existing rules and regulations and also considers legal futuristic research in nature in trying to find which legal instrument should be developed in the future”. Keywords: cyberspace; lex informatica; principle.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...