Jurnal Bina Mulia Hukum
Vol. 3 No. 2 (2019): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 3 Nomor 2 Maret 2019

SELUK-BELUK PEER TO PEER LENDING SEBAGAI WUJUD BARU KEUANGAN DI INDONESIA

Heryucha Romanna Tampubolon (Magister Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2019

Abstract

ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi telah membuat inovasi keuangan berbasis teknologi (financial technology). Dengan berkembangnya inovasi ini, kini hadir sebuah sistem pinjam-meminjam uang yang diwadahi oleh sebuah platform dari perusahaan penyedia layanan yang disebut peer to peer lending (“P2P Lending”). Ini adalah terobosan dari inklusi keuangan dalam mengatasi sistem permodalan yang belum dapat terjangkau oleh lembaga keuangan resmi seperti perbankan. Untuk itulah, Jurnal ini dibuat untuk menganalisis mekanisme usaha dan kelebihan serta kekurangan, mitigasi risiko, serta perlindungan bagi Peminjam dan Pemberi Pinjaman di industri P2P Lending. Secara singkat, mekanisme dari P2P Lending ini ialah Pemberi Pinjaman memberikan pinjaman kepada Peminjam yang telah disaring oleh platform. Melalui P2P Lending, Pemberi Pinjaman memperoleh keuntungan dari bunga atas pinjaman yang diberikan sekaligus kerugian yang mungkin akan dialami seperti risiko gagal bayar. Peminjam memperoleh keuntungan dengan perolehan pinjaman sekaligus kerugian karena harus membayar bunga yang sedikit lebih tinggi. Hingga kini, P2P Lending masih belum memiliki regulasi yang mumpuni namun seiring dengan perkembangan yang semakin pesat, beberapa platform telah menyiasati kekosongan hukum yang ada dengan mengaturnya secara tersendiri dalam SOP perusahaan. Melihat hal ini, Regulator diharap mampu untuk segera membuat peraturan yang dapat menjamin terciptanya kepastian hukum dalam industri P2P Lending.Kata kunci: keuangan; layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi; pembiayaan; pinjaman; teknologi finansial. ABSTRACTThe development of information technology has made technology-based financial innovation. With the development of this innovation, there is a system of lending and borrowing money that is accommodated by a platform from a service provider company called peer to peer lending (“P2P Lending”). This system is a breakthrough from financial inclusion in overcoming capital systems that cannot yet be reached by official financial institutions such as banking. This journal will analyze the business mechanism and its advantages and disadvantages, risk mitigation, and protection for Borrowers and Lenders in the P2P Lending industry. In short, the mechanism of P2P Lending is that the Lender provides loans to Borrowers that have been filtered by the platform. Through P2P Lending, the Lender gains interest from loans given as well as losses that might be experienced such as the risk of default. Borrowers benefit from the acquisition of loans as well as losses because they have to pay slightly higher interest rates. Until now, P2P Lending still does not have a qualified regulation but along with the increasingly rapid development, several platforms have dealt with the existing legal vacuum by regulating it separately in the company’s SOP. Seeing this, the Regulator is expected to be able to immediately make regulations that can guarantee the creation of legal certainty in the P2P Lending industry.Keywords: finance; financing; financial technology; lending; peer to peer lending. DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.15

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JBMH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Bina Mulia Hukum (JBMH) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan Maret dan September. Artikel yang dimuat pada Jurnal Bina Mulia Hukum adalah artikel Ilmiah yang berisi tulisan dari hasil ...