Jurnal Geuthee
Vol 3, No 2 (2020): Jurnal Geuthee : Penelitian Multidisiplin

MODEL PENENTUAN BATAS WILAYAH KELOLA MASYARAKAT HUKUM ADAT LAOT; STUDI KASUS WILAYAH LHOK KUALA CANGKOI, ULEE LHEU

Teuku Muttaqin Mansur (Faculty of Law Syiah Kuala University, Banda Aceh)
M Adli (Faculty of Law Syiah Kuala University, Banda Aceh)
Sulaiman Tripa (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2020

Abstract

Panglima Laot Lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheu Kota Banda Aceh merupakan ketua persekutuan masyarakat hukum adat laot (MHAL) di wilayah tersebut. Panglima laot berwenang menentukan tata tertib penangkapan ikan, menegakkan hukum adat laot, menyelesaikan sengketa adat, dan menjaga wilayah pengelolaan serta pemanfaatan secara kearifan lokal. Namun, perkembangan masyarakat, teknologi, informasi, dan hukum, keberadaan wilayah pengelolaan dan pemanfaatan perlu dipetakan secara lebih jelas dan tertulis. Selain itu, keberadaan Hukom Adat Laot yang selama kurun waktu diikuti dengan sepenuh hati, kini juga mulai dilupakan/simpang siur karena tidak wariskan dalam bentuk tertulis. Tujuan dan target khusus pengabdian ini adalah pertama, menentukan wilayah kelola masyarakat hukom adat laot lhok Kuala Cangkoi, Ulee Lheu Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh yang selama ini belum jelas batas-batas wilayahnya, Kedua, mengindentifikasikan dan menyusun peraturan hukom adat laot Kuala Cangkoi, Ulee Lheu hukum adat laot menjadi dokumentasi tertulis. Metode pengabdian menggunakan metode partisipatif di mana responden terlibat secara aktif dalam menentukan batas wilayah kelola dan pengindentifikasian hukom adat yang masih hidup dan berkembang di Lhok Kuala Cangkoi. Adapun yang menjadi responden pengabdian adalah panglima laot lhok, keuchik, imeum mukim, tokoh adat, pawang boat, dan masyarakat. Hasil pemetaan awal dan pengindentifikasian akan diseminarkan dalam Focus Grop Diskusi (FGD). Pengabdian akan diawali dengan sosialisasi rencana kegiatan pengabdian, pertemuan-pertemuan dengan informan dan responden, yang terdiri dari: panglima laot lhok, panglima teupin, keuchik, imeum mukim, tokoh adat, pawang boat, dan masyarakat.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JG

Publisher

Subject

Education Energy Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bidang penelitian yang akan dilakukan oleh jurnal ini meliputi: hukum, pendidikan, sains dan teknologi, dan sosial ...