Dalam Praktiknya pada masyrakat masih banyak kelirub dalam pembagian waris sehingga dapat memunculkan konflik di antara masyrakat. dalam masyarakat manapun agama yang dianut cenderung berpengaruh dalam berbagai aspek kehidupannya sehingga wajar jika hukum Islam sulit dinafikan eksistensinya di kalangan masyarakat Jawa. Oleh karena itu , bagi suku Jawa berjalannya pluralisme hukum antara hukum Islam dan adat sulit dihindari, bahkan pluralisme ini sudah merupakan hal yang diyakini secara umum (taken for granted). Dalam kaitan ini, Sudaryanto menyatakan bahwa dualisme sulit dihindari karena dalam kenyataannya sebelum mengenal ajaran Islam, masyarakat yang saat ini menganut agama Islam sudah terbiasa diatur dengan norma hukum adat.2 Dengan demikian, tarik menarik atau pengaruh-mempengaruhi antara hukum Islam dan adat dalam bidang kewarisan juga sulit dielakkan dalam kehidupan masyarakat Jawa. Untuk mengetahui bagaimana dalil-dalil mengenai hukum waris islam, maka kita harus merujuknya pertama kali dari apa yang disampaikan melalui Al-Quran
Copyrights © 2020