AbstractThis study aims to determine the concept of government power in an administrative law perspective. Specifically, it aims to determine how government power is exercised from the perspective of administrative law; and what are the legal limitations and consequences for the exercise of governmental power. The research method used in this paper is normative legal research that uses a conceptual approach. The results show that government power in the perspective of administrative law is not an unlimited power, but is limited by law based on the principle of legality, clear power distribution, guarantee of human rights by the constitution and supervision by judicial authorities. The use of governmental power brings legal consequences, which are based on the concept of personal error and wrongdoing in office can be the basis for determining whether the error is personal responsibility or office responsibility. Personal mistakes are not related to public services and become personal responsibility related to maladministration and have consequences for criminal responsibility.Keywords: Concept, Administrative Power, Administrative Accountability. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kekuasaan pemerintahan dalam Perspektif hukum administrasi. Secara spesifik bertujuan untuk mengetahui Bagaimana kekuasaan pemerintahan dijalankan menurut perspektif hukum administrasi; dan apa batasan-batasan dan konsekuensi hukumnya terhadap pelaksanaan kekuasaan pe-merintahan. Metode penelitian yang diguankan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan konseptual approach. Hasil penelitian menujukan bahwa Kekuasaan pemerintahan dalam perspektif hukum administrasi bukanlah suatu kekuasaan yang tanpa batas, tetapi dibatasi oleh hukum berdasarkan prinsip legalitas, pembagian kekuasaan secara jelas, jaminan hak asasi oleh Undang-Undang Dasar dan pengawasan oleh kekuasaan kehakiman. Penggunaan kekuasaan pemerintahan membawa konsekuensi hukum, yang berdasarkan konsep kesalahan pribadi dan kesalahan jabatan dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah kesalahan itu menjadi tanggung jawab pribadi atau tanggung jawab jabatan. Kesalahan pribadi tidak berkaitan dengan pelayanan publik dan menjadi tanggung jawab pribadi yang berhubungan dengan maladministrasi serta membawa konsekuensi kepada tanggung jawab pidana.Kata Kunci: Konsep, Kekuasaan Administrasi, Pertanggungjawaban administrasi.
Copyrights © 2020