Adanya kepastian mendapatkan bahan bakar minyak berjenis solar untuk keperluan melaut bagi nelayan penangkap ikan perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah, hal ini disebabkan banyaknya penyimpangan yang terlihat dilapangan tak kala nelayan sebelum melaut, untuk mendapatkan solar harus berhadapan dengan ketersediaan solar dengan tingkat harga yang terjangkau khususnya bagi nelayan yang menggunakan kapal tangkap dengan volume sampai dengan 30GT (Gross Ton) harus berhadapan dengan para okmum yang merekayasa surat layak melaut yang mengacuh pada Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Laik Operasi (SLO) asli serta Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli, yang mengakibatkan solar bersubsidi sulit untuk didapatkan yang seharusnya para nelayan dengan kwalifikasi kapal sampai dengan 30GT yang seharusnya mendapatkan solar bersubsidi. Untuk itu peneliti membangun sistem tata kelola penyediaan solar nelayan terkomputerisasi sehingga kepastian ketersediaan solar sesuai dengan peruntukannya dapat dipastikan, karna semua penyediaan dan penyaluran solar diatur dilaksanakan secara komputerisasi.
Copyrights © 2021