Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif pengelola terhadap Dewan Pengawas Syariah di BPRS. Metode yang digunakan dalam penelitian ini kualitatif deskriptif dengan menggunakan tiga objek yaitu BPRS Amanah Ummah Leuwiliang Kab. Bogor, BPRS Al Salam Cinere Kota Depok, BPRS HIK Cibitung Kota Bekasi dengan menggunakan 3 sampel. Teknik pengambilan data dilakukan melalui wawancara DPS dan Direktur BPRS. Menurut perspektif pengelola, praktik pengawasan DPS telah sesuai dengan peraturan OJK. Namun, ada temuan bahwasannya terdapat pengangkatan DPS yang tidak melalui Fit and Proper test karena DPS tersebut telah diangkat jauh sebelum terbitnya peraturan yang ada. Jumlah anggota DPS setiap BPRS 2 orang dan ada yang memiliki staf ada pula yang tidak. Kehadiran dan rapat DPS telah sesuai yaitu hadir setiap satu bulan sekali. Dan praktik pengawasan juga telah dilakukan sesuai standart peraturan OJK.
Copyrights © 2020