ABSTRAKBerdirinya suatu negara pasti ada suatu tujuan yang ingin dicapai, tidak ada satupun negara yang dibentuk tanpa memiliki suatu tujuan. Negara Indonesia dibentukpun memiliki suatu tujuan dan salah satu tujuan negara ada mensejahterakan bangsa. Oleh karena itu lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memujudkan salah satu dari tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Maka keberadaan hukum administrasi negara adalah untuk dijadikan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan bagi warga negara akan memberikan perlindungan hukum agar tidak mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari pejabat negaraKata KunciĀ : Negara, Hukum Administrasi Negara, Perlindungan Hukum
Copyrights © 2020