Jurnal Tunas Agraria
Vol. 3 No. 1 (2020): Jan-Tunas Agraria

Desa Taruba dan "penolakannya" Terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Titin Lestari (Unknown)
Haryo Budhiawan (Unknown)
Akur Nurasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2020

Abstract

Abstract: PTSL is essentially welcomed by Indonesian people because it’s cheaper, but not all villages are enthusiastic to PTSL program because some villages refuse to follow the program, including Taruba Village, Sahu Sub-district, West Halmahera Regency. The purpose of the present study was to determine the factors causing rejection to PTSL program in Taruba Village and solutions for rejection to PTSL to avoid similar thing in the future. The research method was qualitative research method with descriptive approach.  Based on the research result, the factors causing the rejection were: (1) people refused to divide/split their lands although the lands exceed the maximum registration limit; (2) PTSL fee is considered high if they had to divide/split the land, while the economic situation was poor; (3) there was internal village issue due to differences in political views. Solutions for PTSL rejection are: (1) issuing local regulation; (2) charging the entire or part of PTSL cost to APBD; (3) making legal agreement.Keywords: PTSL, SKB of 3 Ministers, Cost, Rejection. Intisari: Pelaksanaan PTSL pada dasarnya mendapat sambutan hangat dari masyarakat Indonesia karena biayanya yang lebih murah, namun ternyata tidak semua desa antusias pada program PTSL karena masih terdapat desa yang menolak untuk mengikuti program ini, salah satunya yaitu Desa Taruba Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab penolakan program PTSL di Desa Taruba serta solusi untuk mengatasi penolakan PTSL sehingga kedepannya tidak terjadi hal serupa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan hasil dari penelitian diketahui bahwa yang menjadi faktor penyebab penolakan yaitu: (1) masyarakat menolak untuk membagi/memecah bidang tanah mereka, sementara luas tanah mereka melebihi batas maksimum yang dapat didaftarkan; (2) biaya persiapan PTSL yang dianggap besar terutama ketika dilakukan pemecahan/pembagian tanah mereka, sementara kondisi ekonomi mereka terbilang rendah; (3) adanya masalah internal desa dimana perbedaan pandangan politik menjadi penyebabnya. Solusi yang dapat diberikan untuk mengatasi penolakan PTSL yaitu: (1) perlu diterbitkan peraturan daerah; (2) seluruh atau sebagian pembiayaan PTSL dapat dibebankan dalam APBD; (3) dilakukan perjanjian yang sah.Kata Kunci: PTSL, SKB 3 Menteri, Biaya, Penolakan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JTA

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Tunas Agraria diterbitkan oleh Program Studi Diploma IV Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta. JTA dipublikasikan berkala 3 kali setahun (Januari, Mei, September) yang secara khusus memfasilitasi publikasi karya dosen, mahasiswa, peneliti, dan praktisi yang tertarik dengan ...