Jurnal Yudisial
Vol 10, No 3 (2017): ALIENI JURIS

PEMBUKTIAN PERKARA KARTEL DI INDONESIA DENGAN MENGGUNAKAN BUKTI TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE)

Udin Silalahi (Faculty of Law Universitas Pelita Harapan, Lippo Village Karawaci, Tangerang)
Isabella Cynthia Edgina (Faculty of Law Universitas Pelita Harapan, Lippo Village Karawaci, Tangerang)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2017

Abstract

ABSTRAKDalam rangka membuktikan terjadinya pelanggaran Pasal 5 (kartel harga), Pasal 9 (kartel wilayah pemasaran), dan Pasal 11 (kartel produksi) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, masing-masing pasal mensyaratkan pemenuhan unsur perjanjian. Namun demikian karena kartel biasanya dilakukan secara diam-diam, maka KPPU membutuhkan bukti tidak langsung untuk membuktikan adanya perjanjian kartel di antara pelaku usaha. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana penetapan pasar bersangkutan oleh KPPU dalam Putusan Nomor 17/KPPU-I/2010 dan Putusan Nomor 08/KPPU-I/2014 dihubungkan dengan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2009; dan 2) bagaimana penggunaan bukti tidak langsung oleh KPPU dalam Putusan Nomor 17/KPPU-I/2010 dan Putusan Nomor 08/KPPU-I/2014 dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa KPPU tidak konsisten dalam menetapkan pasar bersangkutan dalam Putusan Nomor 17/KPPU-I/2010 dan Putusan Nomor 08/KPPU-I/2014. Di samping itu dalam membuktikan dan memutuskan terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU hanya menggunakan bukti tidak langsung. Dalam Putusan Nomor 294 K/PDT.SUS/2012, majelis hakim kasasi menolak penggunaan bukti tidak langsung. Sedangkan dalam Putusan Nomor 221 K/PDT.SUS-KPPU/2016, majelis hakim menerima penggunaan bukti tidak langsung. Namun demikian dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim tidak dimuat dasar hukum tentang diterimanya bukti tidak langsung sebagai alat bukti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Di samping itu tidak pula dimuat pertimbangan hukum tentang prinsip pembuktian yang mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam memutus pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Kata kunci: kartel, pasar bersangkutan, bukti tidak langsung.ABSTRACTIn order to prove the violation of Article 5 (price cartel), Article 9 (allocation of territory cartel), and Article 11 (production cartel) of Law Number 5 of 1999, each article requires the fulfillment of agreement element. However since the cartels between the businesses actors are conducted in silent, therefore the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) needs an indirect evidence to prove the existence of cartel agreement between them. The concerns of this analysis are 1) how the KPPU determines the relevant market based on the KPPU’s Decision Number 17/KPPU-I/2010 and Decision Number 08/KPPU-I/2014 in relation to KPPU Regulation Number 3 of 2009, and 2) how the evidentiary process using indirect evidence by the KPPU based on Decision Number 17/KPPU-I/2010 and Decision Number 08/KPPU-I/2014 in relation to Law Number 5 of 1999. The research method of this analysis is normative legal research by using legal approach, case study approach and conceptual approach. The end result shows that KPPU is inconsistent to determine the relevant market on the Decision Number 17/KPPU-I/2010 and the Decision Number 08/KPPU-I/2014. In addition, KPPU only uses indirect evidence to prove the violation of Law Number 5 of 1999. The Supreme Court through the Court Decision Number 294 K/PDT.SUS/2012 rejects the using of indirect evidence while through the Court Decision Number 221K/PDT.SUS-KPPU/2016 the Supreme Court accepts the indirect evidence. However, in the legal considerations the judges do not contain the legal basis on the receipt of indirect evidence as evidence in Law Number 5 of 1999. Besides, the consideration of the Supreme Court does not contain the principle of evidentiary process which requires at least two valid evidences to prove the violation of Law Number 5 of 1999.Keywords: cartel, relevant market, indirect evidence.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...