Jurnal Yudisial
Vol 5, No 2 (2012): KUASA PARA PENGUASA

WANPRESTASI SEBAGAI KUALIFIKASI TIDAK DIPENUHINYA KEWAJIBAN HUKUM YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Widiada Gunakaya (Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Jl. Cihampelas No. 8 Bandung 40116)



Article Info

Publish Date
20 Jan 2017

Abstract

ABSTRAKTindak pidana korupsi di Indonesia pada dewasa ini perkembangannya sudah sangat sistemik dengan tidak hanya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tetapi juga telah merampas hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas. Salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan menetapkan ajaran "sifat melawan hukum material" dalam fungsinya yang positif ke dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sayangnya, kaidah hukum tersebut oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah dinyatakan tidak mengikat secara hukum, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang "kepastian hukum yang adil" sebagai salah satu prinsip negara hukum. Padahal dalam rangka pemberantasan korupsi, penerapan kaidah hukum dimaksud dapat dibenarkan sekaligus juga efektif. Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam putusan No. 1247/Pid/ B/2009/PN.Bdg yang dibahas dalam artikel ini seharusnya juga menerapkan kaidah hukum tersebut, karena terdakwa tidak memenuhi kewajiban hukum yang harus dilakukan sehingga secara nyata telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa itu sebagai ingkar janji (wanprestasi) sehingga tidak dapat dituntut menurut hukum pidana.Kata kunci: korupsi, sifat melawan hukum pidana, wanprestasi, kerugian keuangan negara.ABSTRACTThere has been a tendency in the increase of systemic corruption in Indonesia resulting a great loss of state budget and national economy. Corruption has also caused the massive deterioration of people's socio-economic basic rights. One of attempted efforts to get rid of corruption is to install the doctrine of "the nature of criminal offence" in material sense with positive function in Law No. 31 Year 1999 juncto Law No. 20 Year 2001 on Corruption Eradication, but this legal formulation has been dismantled by the Constitutional Court by saying (stating) it is contradictory with Article 28D paragraph (1) of the 1945 Constitution regarding "the just legal certainty" as one of the principles of the rule of law. The doctrine can be regarded as a legalized and effective instrument in combating corruption. In the court decision No. 1247/Pid/B/2009/PN.Bdg analyzed in this article, it was worth if judges used such a doctrine because the accused had been proved to result state financial loss. However, judges considered that the accused's failure to fulfill his legal obligation as merely the breach of contract that could not meet the elements of any criminal action.Keywords: corruption, nature of criminal offence, breach of contract, state financial loss.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...