Jurnal Yudisial
Vol 9, No 2 (2016): DINAMIKA "CORPUS JURIS"

PEMBERIAN HAK WARIS DALAM HUKUM ISLAM KEPADA NON-MUSLIM BERDASARKAN WASIAT WAJIBAH

Rizkal Rizkal (Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Jl. Syeikh Abdur Rauf, Kopelma Darussalam Banda Aceh 23373)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2016

Abstract

ABSTRAKDalam hukum Islam telah diatur dengan jelas bahwasanya setiap orang yang berbeda agama tidak dapat saling mewarisi, baik orang Islam mewarisi kepada non-Islam dan juga sebaliknya. Namun dalam praktiknya, hakim di tingkat Mahkamah Agung menetapkan hak kewarisan kepada non-Muslim berdasarkan wasiat wajibah, hal ini sebagaimana yang telah diputuskan dalam Putusan Nomor 16 K/AG/2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persoalan pokok yaitu: 1)mengenai keberadaan peraturan wasiat wajibah dalam hukum positif di Indonesia; 2) pertimbangan hukum apakah yang digunakan oleh hakim dalam menetapkanhak kewarisan kepada non-Islam berdasarkan wasiat wajibah; dan 3) mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 berdasarkan ketentuan hukumIslam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian kualitatif serta jenis penelitiankepustakaan. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tidak disebutkan pertimbangan hukum yang berlaku di Indonesia mengenai ketentuan warisan dan mengenai pemberian wasiat wajibah sebagaimana yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Putusan Mahkamah Agung tersebut berseberangan dengan ketentuan hukum Islam dan ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) KHI mengenai pemberian wasiat wajibah kepada non-Islam.Kata kunci: wasiat wajibah, hak warisan, Kompilasi Hukum Islam. ABSTRACTIn Islamic law, it has been defined clearly that everyone of different faiths cannot inherit to each other, like both Muslims inherit to non-Muslims, and vice versa. However when it comes down to it, the Supreme Court has determined that the right of inheritance of non-Muslims is based on “wasiat wajibah”, as set out in the Decision Number 16 K/AG/2010. This analysis aims to examine the main issues as regards; first, the subsistenceof law on “wasiat wajibah” and the positive law in Indonesia; second, legal interpretation of the judge in determining the right of inheritance to non-Muslims based on “wasiat wajibah”; and third, the elaboration of Supreme Court’s Decision Number 16 K/AG/2010under the Islamic law provisions and positive law in Indonesia. This analysis is a normative legal research prepared through qualitative literature study. Based onthe study, it can be highlighted that the Supreme Court in Decision Number 16 K/AG/2010, did not take into consideration the provisions regarding inheritance along with the prevailing provision of “wasiat wajibah” in Indonesia as stipulated in the Compilation of Islamic Law. The Supreme Court’s Decision is considerably disagreeing with the provisions of Islamic law and the Article 209 paragraph (1) and (2) of the Compilation of Islamic Law concerning the granting of “wasiat wajibah” to non-Muslims.Keywords: wasiat wajibah, right of inheritance, Compilation of Islamic Law.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...