Jurnal Yudisial
Vol 13, No 2 (2020): VINCULUM JURIS

PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI PTUN

Bibianus Hengky Widhi Antoro (Universitas Atma Jaya Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2021

Abstract

ABSTRAKUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Mahkamah Agung telah memperluas kewenangan absolut (absolute competence) PTUN untuk menguji unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga memberikan ruang bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Pada praktiknya terdapat silang sengkarut dalam implementasi konsep paradigma baru tersebut. Hal tampak antara lain pada Putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2015/PTUN-MDN dan Putusan PTUN Jambi Nomor 2/P/PW/2017/PTUN.JBI. Dalam putusan-putusan tersebut, terdapat persoalan dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang terhadap Putusan PTUN Medan dan Putusan PTUN Jambi, yakni apakah sudah sesuai dengan prinsip dan norma dalam hukum administrasi. Dalam artikel ini, penulis menganalisis kedua putusan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan dalam kajian ini adalah bahwa pengujian unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh hakim PTUN Medan dan hakim PTUN Jambi, ditinjau dari prinsip dan norma yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan dalam hukum administrasi adalah tidak tepat. Alasannya adalah bahwa hal itu tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Perma Nomor 4 Tahun 2015.Kata kunci: penyalahgunaan wewenang; pejabat pemerintahan; diskresi.ABSTRACTLaw Number 30 of 2014 concerning Government Administration and Supreme Court Regulations have expanded the absolute competence of the PTUN to examine the elements of abuse of power, thus providing room for bodies and/or government of cials who feel their interests are being harmed by the results of supervision by the internal control apparatus government (APIP). In practice, there are con icts in the implementation of the new paradigm concept. This can be viewed, among others, in the Medan Administrative Court Decision Number 25/G/2015/ PTUN-MDN, and the Jambi Administrative Court Decision Number 2/P/PW/2017/PTUN.JBI. In these decisions, there is an issue in examining the elements of abuse of authority against the Medan Administrative Court Decision and the Jambi Administrative Court Decision, namely whether it is in accordance with the principles and norms in administrative law. In this article, the authors analyze both decisions using normative research methods. The conclusion in this study is the case that the examination of the elements of abuse of power carried out by judges of Medan Administrative Court and Jambi Administrative Court. In terms of the principles and norms contained in the statutory regulations in administrative law is inappropriate. The reason is simply not in accordance with the provisions contained in the Government Administration Law and Perma Number 4 of 2015.Keywords: power abuse; government of cials; discretion.  

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...