Jurnal Yudisial
Vol 6, No 2 (2013): HAK DALAM KEMELUT HUKUM

KARAKTERISTIK THE MOST SERIOUS CRIME MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Sefriani sefriani (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
15 Jul 2013

Abstract

ABSTRAKThe most serious crime adalah satu-satunya kejahatan yang bisa digunakan oleh negara yang masih ingin mempertahankan hukuman mati. Karakteristik the most serious crime dalam hukum internasional di antaranya: tindak pidana yang dilakukan merupakan perbuatan yang keji dan kejam, menggoncangkan hati nurani kemanusiaan; Adanya unsur kesengajaan, terorganisir, sistematis,dan meluas untuk menimbulkan kematian atau akibat-akibat yang sangat serius lainnya; Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana itu sangat serius terhadap negara atau masyarakat luas. Putusan MK Nomor 15/PUU-X/2012 yang memasukkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan luka berat atau matinya orang sebagai the most serious crime tidak sesuai dengan hukum internasional. Hasil penelitian ini membuktikan tidak ada hukum internasional maupun hukum nasional yang memasukkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai the most serious crime. Kata kunci: the most serious crime, pencurian dengan kekerasan, hukuman mati.ABSTRACT‘The most serious crime’ is the term for a category of crime that is used by the country that still retains the death penalty. The definition of the most serious crime according to the International Laws is a heinous and cruel crime, which shook the conscience of humanity. It is intentional, organized, systematic, and widespread causing death or other serious impacts on the state or the public at large. The Constitutional Court Decision Number 15/PUU-X/2012 which categorized a violent theft which has caused serious injury or death as ‘the most serious crime’, is not in line with International Laws. This paper analyzes and resolves that there is nothing in the International Laws or National Laws classifying any violent theft into the category of ‘the most serious crime’.Keywords: the most serious crime, violent theft, the death penalty.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...