Jurnal Yudisial
Vol 12, No 2 (2019): ACTA NON VERBA

MELIGITIMASI TINDAKAN NEGARA BERDASARKAN KEKUASAAN (MACHSTAAT)

Vera W. S. Soemarwi (Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2019

Abstract

ABSTRAKArtikel ini membahas Putusan Nomor 95/B/2017/PT.TUN.JKT yang melanggengkan tindakan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Objek sengketa dalam perkara a quo adalah Surat Peringatan Ketiga (SP 3) yang diterbitkan oleh Kasatpol PP Jakarta Selatan, yang isinya meminta para penggugat untuk membongkar bangunan rumah miliknya. Dari data tersebut, penulis menemukan rumusan masalah, yaitu: apakah pertimbangan majelis hakim banding dalam merumuskan SP 3 "tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan" sudah tepat?; dan apakah pertimbangan hukum dalam putusan a quo dapat memberikan jaminan perlindungan akan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Pengadaan Tanah? Dalam menganalisis putusan a quo, penulis menggunakan metode socio legal science. Hasil analisis penulis, putusan a quo yang mengatakan bahwa "penerbitan SP 3 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik" merupakan sebuah pertimbangan yang tidak tepat. Karena penertiban itu bertentangan dengan asas kepastian hukum, dan bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Pengadaan Tanah. Putusan a quo tidak dapat memberikan perlindungan hukum pada para pemilik tanah, karena Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Pengadaan Tanah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk memiliki tanah.Kata kunci: pengadaan tanah untuk pembangunan, hak atas tanah, tindakan melawan kewajiban hukum. ABSTRACT This article discusses the Decision of Number 95/B/2017/PT.TUN.JKT which perpetuates the state actions based on power (machtstaat). The object of the dispute in the a quo case was the Third Warning Letter (SP 3) that issued by Head of the Civil Service Police Unit of South Jakarta (Kasatpol PP Jakarta Selatan), which asked the plaintiffs to demolish their house. From these data, the authors found the formulation of the problem, namely: are the considerations of the appeals panel of judges in formulating SP 3 "not contrary to the general principles of good governance and the Government Administration Law" are appropriate?; and whether legal considerations in a quo decision can provide guarantees of protection of land rights based on the Basic Agrarian Law and the Land Procurement Law? In analyzing the a quo verdict, the author uses the socio legal science method. The results of the author's analysis, a quo verdict which states that "SP 3 issuance does not conflict with statutory regulations and the general principles of good governance" is an inaccurate consideration because the regulation is contrary to the principle of legal certainty, and contrary to the Government Administration Law, the Basic Agrarian Law and the Land Procurement Law. A quo verdict cannot provide legal protection to landowners, because, the Basic Agrarian Law and the Land Procurement Law provide legal protection for the community to own land.Keywords: land acquisition for development, land rights, actions against legal obligations.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...