Jurnal Yudisial
Vol 8, No 3 (2015): IDEALITAS DAN REALITAS KEADILAN

KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN, DAN KEADILAN TERHADAP PERKARA PIDANA ANAK

Sulardi Sulardi (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Jl. Raya Tlogomas 246 Malang 65114)
Yohana Puspitasari Wardoyo (Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang Jl. Bandung No. 1 Malang 65113)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2015

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini merupakan kajian Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 210/Pid.Sus/2014/PN.Blt mengenai tindakan asusila yang mana pelaku dankorban merupakan anak di bawah umur. Majelis hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada tiga terdakwa masing-masing selama dua tahun tiga bulan, denda masing-masing sebesar enam puluh juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan Wajib Latihan Kerja selama tiga bulan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim dalam menegakkan hukum mengutamakan tiga aspek yaituyuridis (kepastian hukum), sosiologis (kemanfaatan), dan filosofis (keadilan). Menurut majelis hakim penjatuhan pidana terhadap para terdakwa bukan untukpembalasan dendam melainkan suatu bentuk pemberian bimbingan dan pengayoman serta suatu terapi kejut. Melalui penjatuhan pidana tersebut diharapkan para terdakwa tidak mengulangi perbuatannya di masa datang dan perasaan malu yang dihadapi keluarga terdakwa dapat dimaknai sebagai sebuah sanksi moral. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 penjatuhanpidana terhadap pelaku anak tidak berbeda dengan pelaku dewasa, salah satunya dengan pidana penjara. Namun, dalam kasus ini mengingat pelaku masih dibawah umur hendaknya perkara ini bisa diselesaikan di luar pengadilan yaitu melalui diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.Kata kunci: sistem peradilan anak, keadilan, kepastian, kemanfaatan. ABSTRACTThis is an analysis of Court Decision Number 210/Pid.Sus/2014/PN.Blt concerning a crime of an immoral act where both defendant and victim are minors. The panelof judges, in the verdict, sentenced the three defendants 2 years and 3 months in prison respectively, and a total of sixty million in fines, which if not paid, the defendants would have to undergo Mandatory Work Activity for three months. This analysis employs the descriptive analytical method. The results show that the judges seemed to give emphasis to three aspects: the juridical (legal certainty), the sociological (purposiveness), and philosophical aspects (justice) in law enforcement efforts. According to the panel of judges, the sentence imposed on the defendants are not intended as vengeance for the criminal act but supposed to be a form of guidance and protection as well as a shock therapy. Through sentencing, the defendants hopefully would not repeat the wrongdoings in the future and the shame to their families should be regarded as a moral sanction. Pursuant to Law Number 3 of 1997, imposing criminal sentence to minors is no different from adult offenders, and one of the sentences is imprisonment. However the defendants are minors, and in this case, it should be resolved amicably out of court through a diversion as stipulated in Law Number 11 of 2012 concerning Juvenile Justice System. Keywords: juvenile justice system, justice, legal certainty, purposiveness.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...