Jurnal Yudisial
Vol 7, No 2 (2014): DISPARITAS YUDISIAL

KEPAILITAN DALAM PUTUSAN HAKIM DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM FORMIL DAN MATERIL

Bambang Pratama (Ketua Umum Asosiasi Dosen Entrepreneurship Indonesia (ADEI) Puri Botanical Residence Blok H9/9 Jl. Joglo Raya, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2014

Abstract

ABSTRAKRuh dari undang-undang kepailitan adalah asas kelangsungan usaha, di mana putusan pailit merupakan ultimum remedium. Beberapa putusan pailit menjadi kontroversial karena keadaan keuangan debitor secara materil solven tetapi secara formil insolvensi. Isu kepailitan menarik untuk dibahas karena beban pembuktian dalam prmohonan pailit di pengadilan menurut undang-undang kepailitan menggunakan pembuktian sederhana. Tulisan ini akan mengulas masalah kepailitan yang diputus oleh Pengadilan Niaga Semarang dan Mahkamah Agung ditinjau dari aspek hukum materil dan hukum formil. Dengan meneliti konsistensi dan pertimbangan hukum putusan hakim pada kasus ini, maka diharapkan memperoleh gambaran penerapan undang-undang kepailitan secara das sollen-sein. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum doktrinal dengan tujuan mengkaji koherensi pertimbangan hukum antara judex factie dan judex juris pada kasus yang sama. Alasan pemilihan kasus kepailitan ini dibatasi pada bank sebagai pemohon pailit atas pertimbangan bahwa sudah memiliki sistem dan mekanisme utang-piutang yang terpercaya. Atas asumsi tersebut maka secara hipotetis dapat dikatakan permohonan pailit oleh bank kepada debitornya merupakan keputusan paling akhir. Penelitian ini setidaknya menemukan empat hal menarik dalam penerapan undang-undang kepailitan. Pertama, permohonan kepailitan yang diajukan ke pengadilan niaga tidak melewati pengujian cash flow test dan balanced sheet test, sehingga pembuktiannya di pengadilan hanya mengandalkan pada pembuktian sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan. Kedua, adanya iktikad buruk dari kreditor untuk menguasai aset debitor melalui permohonan pailit. Ketiga, tidak disertakannya Comanditaire Venotshcaap (CV) sebagai subjek hukum pailit. Keempat, putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melewati batas waktu ketentuan formil undang-undang kepailitan. Kata kunci: debitor, kreditor, kepailitan, insolvensi.ABSTRACTThe spirit of Bankruptcy Law is business sustainability, which means that the decision of bankruptcy is ultimum remedium. Some bankruptcy decisions are controversial because the debtor’s financial condition is materially solvent but is formally insolvent. Hence, this issue is interesting to discuss because the court only relies on formal compliance through simple argumentation to determine whether the subject is solvent or not. This paper reviews a bankruptcy case of the Commercial Court of Semarang and the Supreme Court within the perspective of substantive and procedural law. By observing the consistency of judge’s considerations on this case, it is expected to generate a description of bankruptcy application in das sollen-sein. This research deploys doctrinal method in a thorough study to demonstrate the coherency between judex factie and judex jurist of the same case. The study is partially to the bank as bankruptcy applicant on consideration that the bank has a reliable system in debt mechanism. Hypothetically it can be argued that the bankruptcy application submitted by bank towards its debtor is ultimum remedium. There are four thought-provoking findings in the application of Indonesian Bankruptcy Law. First, bankruptcy application submitted to the Commercial Court without passing cash flow test and balanced sheet test. As the consequence, the court relies only on the straightforward argumentation as stated on Article 8, paragraph (4) of the Bankruptcy Law. Second, there seems to be a bad intention of the creditor to gain control over debtor assets through the bankruptcy application. Third, Comanditaire Venotschaap (CV) as a legal entity is ruled out as the subject of bankruptcy law. Fourth, bankruptcy decision by Commercial Court of Semarang has violated the procedural time limit as stipulated on the Bankruptcy Law.Keywords: debtor, creditor, bankrupt, insolvency.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...