Jurnal Yudisial
Vol 13, No 3 (2020): DOCUMENTARY EVIDENCE

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA

Muhamad Sadi Is (Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2021

Abstract

ABSTRAKKepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab negara dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan hidup rakyat baik generasi masa kini dan masa depan yang dapat menjamin hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mencegah perusakan lingkungan hidup dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Akan tetapi undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum bisa memberikan kepastian hukum, sehingga menimbulkan konflik antara perusahaan dengan pemerintah seperti dalam Putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. Penelitian ini menyoroti bagaimana kepastian hukum yang dibangun oleh hakim dalam Putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan analisis terhadap Putusan Nomor 24/ Pdt.G/2015/PN.Plg. Hasil penelitian menunjukkan logika hukum yang dibangun oleh hakim yaitu logika hukum indoktriner dan argumentum ad verecundian sehingga perusahaan (PT BMH) dapat memenangkan perkara tersebut.Kata kunci: kepastian hukum; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; hukum lingkungan. ABSTRACT Legal certainty in environmental protection and management is the state's responsibility to utilize natural resources to provide maximum bene ts for the people's welfare and life, both present, and future generations. It can guarantee citizens' rights to obtain a good and healthy living environment and prevent environmental destruction from exploiting natural resources. However, the law on environmental protection and management has not provided legal certainty, causing conflict between the company and the government, as stated in Decision Number 24/Pdt.G/2015/ PN.Plg. This research highlights how the judge builds legal certainty in Decision Number 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. The research method using juridical normative by reviewing the laws and regulations in the environmental sector and analyzing against Decision Number 24/Pdt.G/2015/PN.Plg. The results showed that the judges' legal logic was indoctrinal legal logic and argumentum ad verecundian so that the company (PT BMH) could win the case. Keywords: legal certainty; environmental protection and management; evironmental law.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...