Jurnal Yudisial
Vol 8, No 3 (2015): IDEALITAS DAN REALITAS KEADILAN

PENEGAKAN KEADILAN DALAM KEWARISAN BEDA AGAMA

Muhamad Isna Wahyudi (Pengadilan Agama Badung Jl. Sempidi No.1 Mengwi Badung 80351)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2015

Abstract

ABSTRAKPeradilan agama merupakan peradilan khusus bagi orang-orang Islam. Namun, dalam perkara waris yang ditangani oleh peradilan agama dapat melibatkan pihakmuslim dan nonmuslim. Hal ini karena masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk. Persoalan penegakan keadilan dalam perkara warisbeda agama di pengadilan agama menjadi menarik untuk diteliti. Penelitian ini mengkaji lima penetapan dan dua putusan pengadilan agama dalam perkara warisbeda agama dengan menggunakan pendekatan kasus. Perkara waris beda agama yang ditangani pengadilan agama dalam penelitian ini dibedakan dalam duakasus. Pertama, perkara waris yang terdiri dari pewaris nonmuslim dengan ahli waris muslim, atau ahli waris muslim dan nonmuslim. Kedua, perkara waris yangterdiri dari pewaris muslim dengan ahli waris muslim dan nonmuslim. Pada kasus pertama, penegakan keadilan oleh pengadilan agama masih terbatas bagiahli waris muslim, dan mengabaikan keadilan bagi ahli waris nonmuslim. Pertimbangan hukum hakim lebih mencerminkan bias keagamaan dan inkonsistensi dalam penggunaan logika hukum. Pada kasus kedua, pengadilan agama telah mampu menegakkan keadilan bagi semua, dengan memberikan bagian harta warisan kepada ahli waris nonmuslim melalui wasiat wajibah berdasarkan yurisprudensi. Hakim-hakim pengadilan agama menggunakan wasiat wajibah dalam perkara waris beda agama dari pada menyelidiki alasan hukum(ratio legis) hadis yang melarang waris beda agama.Kata kunci: keadilan, waris beda agama, wasiat wajibah, ‘illat.ABSTRACTReligious court is a special court for Muslims. However, the religious court can try cases of inheritance involving Muslims and non-Muslims. This is due to the diversity of Indonesian society. The arising problem at that point is how to enforce law in the case of inheritance involving the parties of different faiths tried in the religious court.This is an interesting issue to analyse. Employing a case-based approach, this analysis examines five court determinations and two court decisions on the case ofinterfaith inheritance. The cases of interfaith inheritance tried by the religious courts in this analysis are divided into two cases: first, the case of a Muslim child, or twoor more children of Muslim and non-Muslim, inherits from a non-Muslim father/testator; second, the case of a non-Muslim child, or two or more children of Muslim and non-Muslim, inherits from a Muslim father/testator. In the first case, the enforcement of law in the religious court is finite to Muslim heirs, and disregard those of non-Muslim. Judge’s considerations seem to reflect a religious bias and inconsistency in the legal logic application. In the second case, the religious court could enforce justice for all parties to divide all portions of the inheritance to the non-Muslim heirs by means of wassiyah wajibah based on the jurisprudence. Religious court judge would apply the wasiyah wajibah in deciding the case of interfaith inheritance rather than investigate the legal reasonings (ratio legis) of the hadith that prohibits the interfaith inheritance.Keywords: justice, interfaith inheritance, wassiyah wajibah, ‘illat.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...