ABSTRAKPihak yang paling menderita akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan adalah para korban. Oleh karena itu setiap pihak yang melakukan kegiatan yang merugikan korban harus bertanggung jawab terhadap akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Dari kasus yang dianalisis, dapat ditunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan pada pelaku baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung masih berfokus pada pelaku kejahatan (offender) sebagai fokus utama dari sanksi pidana. Dengan hanya menjatuhkan pidana pada diri pelaku, dalam hal ini direktur PT DEI, sisi perlindungan terhadap korban belum diberikan. Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korban tindak pidana lingkungan hidup dikatakan ideal apabila korban tindak pidana lingkungan hidup juga mendapatkan perlindungan hukum berbentuk pemberian ganti kerugian maupun pemulihan lingkungan. Salah satu cara agar korban mendapat perlindungan hukum yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku terhadap korban, adalah dengan penerapan asas tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam tindak pidana lingkungan hidup dengan syarat-syarat tertentu.Kata kunci: pertanggungjawaban pidana korporasi, tanggung jawab mutlak, tindak pidana lingkungan hidup. ABSTRACTThe people living in any poluted environments are those who are prone to be victimized. Any parties causing the troubles should be responsible for the damages. In the analysis of a case on environmental problem, the author of this article describes that criminal sanction imposed by the disctrict court, high court, and supreme court, are only targeted to the offender as happened to a director of PT DEI. In fact, the victims need some other kinds of sanction like compensation and/or environmental restoration rather than just imprisonment of the criminals. In order to protect the implicated people, it is recommended in certain conditions to apply the strict liability principle in addressing environmental crimes. Keywords: criminal corporate liability, strict liability, environmental crimes.
Copyrights © 2012