Pemerintah Indonesia sudah melakukan intervensi untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin masif. Namun, bila setengah dari masyarakat tidak melakukan social/physical distancing maka jumlah kasus dan kematian akan terus bertambah. Propinsi Kepulauan Riau terdiri atas 7 kabupaten/kota kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura, Malaysia dan Vietnam. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan studi tentang kepatuhan masyarakat Propinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan social/physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 sebagai Pintu Gerbang Negara Republik Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kuantitatif dengan metode survei. Instrumen dalam penelitian ini adalah kuesioner online dengan menggunakan google form. Perhitungan besar sampel dilakukan menggunakan rumus survei Lemeshow dengan jumlah populasi 970.132 jiwa sesuai dengan data jumlah usia produktif, anticipated population proportion 50% dan confident interval 95%. Besar sampel yang diperlukan adalah sebanyak 384 jiwa. Perhitungan besar sampel untuk masing-masing kabupaten/kota dihitung dengan proportional to size (PPS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 60% masyarakat yang tidak patuh dan 40% masyarakat yang patuh untuk melaksanakan social/physical distancing di Propinsi Kepulauan Riau. Responden didominasi oleh masyarakat yang tinggal di Kota Tanjungpinang (40,9%) dan Kota Batam (26,7%). Pendidikan responden paling banyak berasal dari perguruan tinggi (51,7%). Adapun akses informasi tentang covid-19 diperoleh paling banyak berasal dari media sosial (93,5%). Masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap himbauan pemerintah untuk melaksanakan social/physical distancing. Dibutuhkan langkah tegas dari pemerintah khususnya pemerintah Propinsi Kepulauan Riau. Hal ini dimaknai bukan himbauan lagi tapi perintah yang harus dilaksanakan oleh segenap masyarakat Propinsi kepulauan Riau.
Copyrights © 2020