Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Vol. 7 No. 1 (2012)

PARADIGMA MADZHAB-MADZHAB EKONOMI ISLAM DALAM MERESPON SISTEM EKONOMI KONVENSIONAL

Fadllan - (Jurusan Syari’ah STAIN Pamekasan, Jl. Raya Panglegur Km. 04 Pamekasan)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2013

Abstract

Sistem Ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentangetika, sebuah ethical economy, sedangkan sistem ekonomi lain,baik kapitalisme maupun sosialisme, berangkat darikepentingan (interest). Kapitalisme berangkat darikepentingan perorangan (selfishness) dan sosialismeberangkat dari kepentingan kolektif (collectivism). EkonomiIslam meletakkan hak individu dan masyarakat dalamneraca keseimbangan yang adil. Berkenaan denganbagaimana konsep ekonomi Islam itu, terdapat tiga madzhabyang memiliki pandangan yang berbeda, yaitu: Pertama,madzhab Bagir al-Sadr yang memandang bahwa ilmuekonomi (economics) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam,karena keduanya berasal dari filosofi yang salingkontradiktif. Karenanya, madzhab ini menggunakan istilahiqtishâd, bukan ekonomi Islam. Kedua, madzhab Mainstreamyang berpandangan bahwa, sebagaimana ekonomikonvensional, kelangkaan sumber daya menjadi penyebabmunculnya masalah ekonomi. Ketiga, madzhab AlternatifKritis yang berpendapat bahwa analisis kritis bukan sajaharus dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalisme, tetapijuga terhadap ekonomi Islam itu sendiri.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

alihkam

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better ...