JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Ilmiah Advokasi

KEDUDUKAN POLLUTER DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN

Risdalina Siregar (STIH Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2014

Abstract

Dalam permasalahan lingkungan hidup merupakan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan benda mati, khususnya manusia dan lingkungannya, karena manusia adalah salah satu makhluk hidup yang sangat dominan peranannya dalam lingkungan hidup.Manusia dengan tingkah lakunya (dapat mencemari, merusak atau melestarikan lingkungan), mengenai pengertian lingkungan hidup itu sendiri di atur dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 1997. Pencemaran lingkungan dirumuskan pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor:32 tahun 2009 adalah Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahkluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.                   Masalah pencemaran lingkungan hidup baik yang dilakukan oleh para perusak atau pencemar lingkungan (polluter) baik industri maupun segala bentuk pencemar lingkungan memikul tanggung jawab baik dengan wajib membayar ganti kerugian kepada penduduk yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup. Kerugian lingkungan hidup adalah kerugian yang timbul akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukan merupakan hak milik privat. Ganti rugi adalah suatu hak bagi pihak yang merasa dirugikan, untuk menuntut haknya kembali dari orang yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian sebagaimana ganti rugi yang tercantum dalam 1365 KUHPerdata.                                                    Ketentuan tanggung jawab berdasarkan azas strict liability maka pihak pencemar/polluter  wajib untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas adanya kasus pencemaran telah unsur kesalahan, kesengajaan atau kelalaian dari pihak polluter terhadap pencemaran lingkungan hidup. Dengan demikian kedudukan polluter dalam kasus pencemaran lingkungan adalah orang sebagai pelaku/pencemar/poluuter yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat dari aktivitas yang dilakukannya atas pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.Kata Kunci : Kedudukan Polluter, Lingkungan Hidup        

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

advokasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah ADVOKASI adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu, Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah ADVOKASI menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian, diterbitkan 2 nomor dalam satu volume setiap bulan pada bulan Maret dan September. Jurnal ini fokus mempublikasi hasil ...