Pusat perhatian dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang pengaturan tentangperjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU No.: 13/2003 tentangKetenagakerjaan dan UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tema ini menarikuntuk diteliti untuk mengetahui sejauhmana UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja,---produk legislasi dengan metode omnibus law yang pertama di Indonesia---,memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada kaum pekerja (buruh)dibandingkan dengan UU No.: 13/2003. Asumsinya adalah bahwa adanyapengaturan dan pembatasan yang jelas tentang penggunaan PKWTT, kita dapatmengetahui sejauhmana hak-hak pekerja mendapat perlindungan yang memadaidalam suatu sistem hukum dalam berhadapan dengan hak-hak majikan(perusahaan). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif,yakni penelitian hukum yang mencakup: 1). Penelitian terhadap asas-asas hukum;2). Penelitian terhadap sistematik hukum; 3). Penelitian terhadap taraf sinkronisasivertikal dan horisontal; 4). Perbandingan hukum; 5). Sejarah hukum. Metodepenelitian hukum normatif tersebut dikombinasikan dengan gagasan Lon L. Fullertentang sistem hukum yang dikenal dengan principles of legality-nya.
Copyrights © 2021