Penyuluhan dan Pendampingan Peningkatan Kualitas Administrasi Pemerintahan Desa Bidang Peraturan Desa di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk pada Mitra Program 1, Desa Talun dan Mitra Program 2 Desa Jintel yang pelaksanaanya diketuai Endang Indartuti, dari Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Bidang Keahlian Kebijakan Publik dengan anggota Radjikan, Bidang Keahlian Administrator Keuangan, dan Achluddin Ibnu Rochim Bidang Keahlian Hukum Tata Negara dan Pembangunan, Ifa Rifki Luthfiana, Mahasiswa program studi Administrasi Negara dan Anisa, Mahasiswa program studi Administrasi Negara. Wilayah Mitra di Desa Talun dan Desa Jintel, Kecamatan Rejoso, Kab/Kota Kabupaten Nganjuk, Propinsi Jawa Timur, Jarak PT dengan Lokasi 121,5 Km, Luaran Yang dihasilkanPublikasi artikel jurnal pengabdian. Waktu Pelaksanaan bulan Juli 2020, Pendanaan menghabiskan Rp. 5.000.000,- Penyandang Dana secara Mandiri. Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu hal yang patut menjadi perhatian di lingkungan daerah pedesaan adalah berkaitan dengan persoalan pembuatan Peraturan Desa. Disamping Pemerintah Desa yang belum menyadari akan pentingnya Peraturan Desa, Pemerintah Desa juga belum banyak tahu bagaimana membuat ataupun menyusun Peraturan Desa. Hal ini disebabkan karena didesa yang masih memiliki jiwa kegotongroyongan yang tinggi masih menganggap hubungan persaudaraan dipandang paling penting. Akibatnya Peraturan Desa yang dibuat hanyalah untuk pengaturan APBDES. Berdasarkan dari pemikiran tersebut sangat perlu dilakukan kegiatan penyuluhan dan pendampingan bagi pemerintah desa agar dapat melakukan penyusunan peraturan desa dengan baik dan efektif.
Copyrights © 2021