ABSTRAKImplementasi aplikasi berbasis Internet of Things (IoT) di bidang kesehatan memudahkan para pihak baik itu pihak Pasien maupun Dokter tetapi karena data yang dihimpun merupakan data kesehatan seseorang yang termasuk ranah privasi, maka perlu dicermati sistem keamanan IoT serta perlindungan dan upaya hukum yang dapat dilakukan Pasien dalam mencari keadilan jika data yang terekam dalam sistem IoT tersebut bocor dan terjadi penyalahgunaan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini bersifat penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasien dapat melakukan upaya hukum dengan melihat terlebih dahulu kedudukan dan tanggung jawab masing-masing pihak yang tertuang dalam data processing contract sehingga gugatan pebuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) ataupun tuntutan pidana (UU ITE j.o. UU Keterbukaan Informasi Publik j.o. UU Praktik Kedokteran) tidak menjadi salah sasaran dan tepat dalam mencari keadilan bagi Pasien sebagai konsumen jasa layanan kesehatan. Pengawasan oleh pemerintah dalam hal ini yang membidangi teknologi, informasi dan komunikasi adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika masih belum maksimal terkait penggunaan IoT dalam sektor kesehatan dengan dibuktikan minimnya aturan-aturan terkait IoT.Kata kunci: Internet of Things, Pasien, Perlindungan Data Pribadi
Copyrights © 2020