Penelitian bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat Desa Medini Kecamataan Undaan untuk tidak melaksanakan pernikahan pada bulan Muharram dan pandangan Ulama’ Desa Medini Kecamatan Undaan tentang pernikahan yang dilaksanakan pada bulan Muharram. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis Sosiologis. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai penulisan hukum yang bersifat ilmiah.Berdasarkan hasil penilitian, persepsi masyarakat Desa Medini Kecamatan Undaan terhadap perkawinan pada bulan Muharram, karena masih mempercayai mitos, hal ini menyebabkan mereka takut melaksanakan perkawinan pada bulan Muharram. Kayakinan ini mereka dapat dari pendahulu atau sesepuh yang turun-temurun secara terus menerus dan diwariskan kepada generasi setelahnya. Namun, sebagian masyarakat desa Medini Kecamatan Undaan memperbolehkan melaksanakan perkawinan pada bulan Muharram, dikarenakan mereka mengetahui bahwa pernikahan yang syar’i itu tidak mempercayai mitos tersebut. Pandangan Ulama’ Desa Medini Kecamatan Undaan tentang pernikahan pada bulan Muharram adalah pernikahan tersebut dapat dilaksanakan kapan saja termasuk bulan Muharram, karena bulan tersebut termasuk bulan yang di sucikan oleh Allah SWT. Pada dasarnya Agama Islam menganggap semua hari, bulan, dan tahun adalah baik.
Copyrights © 2019