Tujuan penilitian ini untuk dapat menganalisis bagaiaman faktur pajak elektronik diterapkan dalam upaya meningkatkan kepatuhan pengusaha kena pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Merauke. Metode deskriptif kualitatif dengan metode wawancara tidak berstruktur, observasi serta dokumentasi digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian penerapan e-faktur periode 2014-2018, penerapan e-faktur sebelum 2014-2015 digolongkan dalam golongan kurang patuh sebesar 68.99% dan 74.99%, sedangkan pada periode 2016-2018, tingkat kepatuhan 2016 mencapai 65.17%, 2017 sebesar 33.92% dan periode 2018 sebesar 35.22%, digolongan dalam golongan tidak patuh, sedangkan tingkat kepatuhan WP dalam menyampaikan SPT PPN periode 2016 sebesar 24.45%, periode 2017 sebesar 33.06% dan 2018 sebesar 59.19%, yang digolongkan tidak patuh. Penyebab tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT Masa PPN sebelum dan sesudah penerapan e-faktur mengalami penurunan menjadi tidak patuh dikarenakan WP PKP tidak melakukan permohonan sertifikat elektronik dan belum adanya kesadaran WP PKP meminta faktur rekanan serta membuat e-faktur pada saat penyerahan BKP ataupun JKP.
Copyrights © 2020