Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 30, No 1 (2021)

Efektivitas Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Penurunan Angka Kekerasan Seksual Pada Anak

Betra sarianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2021

Abstract

 The purpose of this research is to find out and analyze the effectiveness of Perpu number 1 of 2016 promulgated by law number 17 of 2016 on the provision of government regulations instead of law number 1 of 2016 on the second amendment to law number 23 of 2002 concerning child protection in an effort to reduce sexual violence against children. Non-doctrinal law research using empirical research methods is to see the work of law in society. Based on the results of research at the Bengkulu Polda Women and Children Protection Unit, the PUPA Bengkulu Foundation, the UPTD Dinas P3AP2KB Bengkulu City and the Bengkulu District Court Child Judge, it shows that the introduction of the Perpu is ineffective in reducing the number of sexual violence against children in Bengkulu. The decrease in the number of sexual violence only occurred in 2018, but the following year, namely 2019 and even from 2020 to July, the increase was quite high. This fact shows that the purpose of the entry into force of this law, namely a deterrent effect on the community, has not been achieved. Criminals do not seem to fear the harsh penalties they face for committing a crime of sexual assault against children.Keywords : Children; Sexual Violence; Perppu  Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa efektifitas Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah diundangkan dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam upaya menurunkan angka kekerasan seksual pada anak. Penelitian hukum non doctrinal yang menggunakan metode penelitian empiris yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bengkulu, Yayasan PUPA Bengkulu,  UPTD Dinas P3AP2KB Kota Bengkulu, dan Hakim Anak Pengadilan Negeri Bengkulu menunjukan perberlakuan Perpu  tersebut tidak efektif menurunkan angka kekerasan seksual pada anak di Bengkulu. Penurunan angka kekerasan seksual hanya terjadi pada tahun 2018 akan tetapi tahun berikutnya yaitu tahun 2019 dan bahkan ditahun 2020 sampai bulan Juli peningkatnnya cukup tinggi. Fakta tersebut menunjukan tujuan dari diundangkannya undang undang ini yaitu memberikan efek jera kepada masyarakat tidak tercapai. Pelaku kejahatan sepertinya tidak takut akan sanksi hukuman berat yang akan dihadapi jika melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada anak.Kata Kunci :  Anak; Kekerasan Seksual; Perppu

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

supremasihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum [e-ISSN 2579-4663 dan p-ISSN 1693-766X] adalah nama baru sebagai pengganti "Jurnal Penelitian Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 1995. Jurnal "Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum" merupakan jurnal atau media ...