Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah menganut PPK-BLUD dalam manajemen Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbedaan kinerja keuangan RSUD Bengkalis sebelum dan sesudah berstatus BLUD. Kinerja keuangan diukur dengan rasio likuiditas, rasio aktivitas, rasio profitabilitas, dan rasio struktur modal. Sampel diambil dari laporan keuangan selama 3 tahun sebelum penerapan PPK-BLUD yaitu periode 2013-2015 dan laporan keuangan setelah penerapan PPK-BLUD yaitu periode 2016-2018. Teknik analisis yang digunakan adalah Paired Sample T Test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan kinerja keuangan sebelum dan setelah implementasi PPK-BLUD. Hal ini dikarenakan RSUD Bengkalis belum dapat memanfaatkan fleksibilitas yang diberikan PPK-BLUD secara optimal.
Copyrights © 2020