Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah menganut PPK-BLUD dalam manajemen Rumah Sakit dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perbedaan kinerja pelayanan RSUD Bengkalis sebelum dan sesudah berstatus BLUD. Kinerja pelayanan yang dianalisis adalah BOR, ALOS, TOI, BTO, GDR, dan NDR. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Kinerja peayanan sebelum penerapan PPK-BLUD akan dianalisis dan dibandingkan dengan kinerja pelayanan setelah penerapan PPK-BLUD dengan menggunakan uji wilcoxon sign rank test, untuk menguji setiap variabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan kinerja pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis sebelum dan setelah implementasi PPK-BLUD. Hal ini dikarenakan RSUD Bengkalis belum dapat memanfaatkan fleksibilitas yang diberikan PPK-BLUD secara optimal.
Copyrights © 2021