Jurnal Membaca Bahasa dan Sastra Indonesia
Vol 5, No 2 (2020): Jurnal Membaca (Bahasa dan Sastra Indonesia)

MODEL ANALISIS PEMBUKTIAN PIDANA HOAKS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Andika Dutha Bachari (Program Studi Linguistik Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2020

Abstract

Maraknya Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Dalam Dua tahun terakhir meningkat tajam.  Data yang dirilis oleh Direktorat Tindak Pidana Siber penanganan kasus penyebaran pemberitahuan dan/atau berita bohong meningkat tajam, sekitar 2609 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 624 kasus.  Dalam satu tahun terjadi peningkatan sebesar 418%.  Kepolisian Republik Indonesia sangat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyebaran berita bohong (fake news).karena hoax news yang tersebar viral menuntut ongkos sosial yang sangat mahal  dengan logika itu, Polri telah menetapkan penanganan rtindak pidana penyebaran bohong sebagai prioritas di setiap tahun. Dalam praktik penanganan perkara penyebaran pemberitahuan bohoong, ya, POLRI mutlak membutuhkan ahli bahasa didalam proses penyidikan yang dilakukannya karena pada umumnya barang bukti uang diajukan kepada polisi berupa data kebahasaan, baik lisan maupuun tulisan  untuk mengungkap dengan jelas apakah suatu perkara yang dilaporkan dengan aduan penyebaran berita bohong yang diprosesberdasarkan  sistem peradilan pidana di Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP mengatur ketentuntuan bahwa penyidik berhak memanggil ahli di dalam prposes penyidikan agar perkara yang tengah ditangani menjadi terang dan tertangkap pelakunya  dengan memperhatikan persoalan seperti yang telah dikemukakan. Kajian ini akan  berupaya untuk mengembangkan model pembuktian rindak pidana penyebaran berita bohong berbasis teori pragmatik, khususnya teori yang digagas oleh Austin (1962); Recanati (1986). Sementara itu,  Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode deskriptif dengan desain pengembangan model, konsep, prosedur dan/atau langkah-langkah yang  dapat digunakan untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana dalam pemberitahuan/ berita bohong yang disampaikan oleh seseorang dalam peristiwa komunikasi tertentu (Speech event )  hasil analisis menunjukkan bahwa dalam menganalisis data kebahasaan yang dijadikan sebagai barang bukti terjadinya tindak pidana penyebaran berita bohong, seorang ahli bahasa yang ditugaskan yuntuk memberikan penjelasan kepada penyidik sudah semestinya  harus menenempatkan barang bukti  yang menjadi barang bukti terjadinya tindak pidana penyebaran hoax (kalimat/tuturan) sebagai unit analisis yang termasuk  sebagai tuturan konstatif,yaitu tuturan yang tidak berdimensiu tindakan(Verifikasi kebenaran informasi dalam barang bukti dapat dilihat melalui analisis aspek fonologi, morfologi, dan semantik.

Copyrights © 2020