Istilah nusyuz di dalam al-Qur`an dan hadis tidak terbatas pada istri, tetapi juga terhadap suami. Di dalam kitab-kitab fikih, istilah nusyuz lebih condong pembahasannya terhadap istri, tetapi di dalam kitab al-Um karangan Imam asy-Syafi’i dan kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab karangan Imam an-Nawawy, istilah nusyuz itu juga ditujukan kepada suami. Namun dalam pembahasan kitab fikih, nusyuz yang dilakukan oleh suami tidak berakibat kepada gugurnya hak suami dari istri, kebalikan dengan nusyuz yang dilakukan oleh istri, yang berakibat istri tidak berhak lagi mendapat nafakah dan hak-hak lainnya dari suami. Ini artinya, fikih telah menempatkan posisi suami pada tempat yang lebih tinggi dibandingkan istri.
Copyrights © 2021