Pajak penghasilan merupakan salah satu komponen penting perusahaan, dimana informasi perpajakan dalam laporan keuangan memiliki tata usaha tersendiri. Perencanaan pajak ini digunakan oleh hampir setiap perusahaan dalam menjalankan manajemen perpajakan untuk mendapatkan pendapatan setinggi mungkin dan menekan biaya serendah mungkin. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan bentuk kebijakan perusahaan dalam perencanaan PPh Pasal 21, apakah sudah mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku, serta untuk melihat efektivitas dan optimalisasi perencanaan PPh Pasal 21 di PT CAS untuk meminimalisir pembayaran pajak badan. Penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode Net yaitu metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan. Metode Gross-Up adalah metode pemotongan pajak. Perusahaan memberikan tunjangan pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirumuskan sebesar jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang akan dipotong dari pegawai. Jenis penelitian ini adalah penelitian dasar. Jenis dan sumber data merupakan data sekunder berupa SPT Tahunan dan Pajak Penghasilan Berkala pasal 21 tahun 2016, 2017, dan 2018. Analisis data menggunakan analisis taksonomi. Temuan penelitian ini menghasilkan kebijakan yang dirumuskan oleh korporasi, antara lain (1) pembayaran manfaat jaminan kesehatan dari perusahaan asuransi, khususnya karyawan kelas IV; (2) Pembayaran pensiun pada dana pensiun diperuntukkan bagi pegawai golongan III dan IV untuk didaftarkan sebagai peserta dana pensiun, sedangkan golongan I dan II didaftarkan satu tahun sebelum memasuki usia pensiun; (3) PT CAS menggunakan dua metode pemotongan pajak penghasilan pasal 21, yaitu metode Neto dan metode Gross-Up dalam penghematan pajak badan.
Copyrights © 2020