Sudah menjadi tradisi di mana-mana bahwa sebelum pernikahan terdapat pertunangan terlebih dahulu. Pertunangan atau disebut khiá¹bah itu sendiri sebagai masa perkenalan antara kedua calon ataupun masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tangga. Ajaran khiá¹bah dalam Islam sarat hikmah. Syariat khiá¹bah telah dijelaskan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah: 235. Tetapi di era kontemporer ini masih banyak masyarakat yang kurang memahami makna dan adab dalam syariat khiá¹bah bahkan. Sebagian masyarakat Islam ada yang memahami khiá¹bah (seolah-olah) seperti makna pernikahan, yang membolehkan berpegang-pegangan dan apa saja bagi calon laki-laki dan calon perempuan. Bagaimanapun khiá¹bah tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminang calon pendampingnya. Perkembangan tradisi khiá¹bah mengalir normal berabad-abad hingga hari ini. Justru ada perspektif berbeda bahwa dengan (keluarga) perempuan mendatangi si lelaki untuk diminta persetujuannya menjadi menantunya atau menikahi putrinya itu dipandang baik saja, lumrah dan tidak melanggar tatasusila adat yang berlaku. Tulisan ini akan menguraikan kandungan al-Qur’an dalam surat al-Baqarah [2]: 235 dalam perspektif fiqh, termasuk keutamaan, adab dan larangan-larangan dalam pertunangan.
Copyrights © 2020