JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 2, Nomor 3, Tahun 2020

Tinjauan Hukum Kemandirian Dan Independensi Mahkamah Agung Didalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Restu Permadi (Pengadilan Negeri Parepare)
Fifiana Wisnaeni (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2020

Abstract

Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsinya harus diberikan kemandirian organsiasi, terkait pengelolaan Sumber Daya Manusia dan  anggaran. Kedua hal tersebut akan sangat berpengaruh kepada kemandirian fungsi judicial Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kemandirian dan independensi pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung, dan menjelaskan tentang konsep ideal pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kemandirian dan Independensi Mahkamah Agung secara kelembagaan terutama di bidang tugas, fungsi dan susunan organisasi di lingkungan sekertariat dan kepaniteraan Mahkamah Agung mensiratkan adanya intervensi kekuasaan pemerintah (eksekutif). Dibidang pengelolaan finansial, juga tidak sepenuhnya memiliki kemerdekaan didalam menyusun anggaran organisasinya. Konsep ideal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung adalah konsep yang mengintegrasikan antara Prinsip Demokrasi, Prinsip Negara Hukum, dan Prinsip Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka sebagai satu kesatuan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...