Al Huquq : Journal of Indonesian Islamic Economic Law
Vol. 3 No. 1 (2021)

Kedudukan Mitra Pengemudi Ojek Online dalam Perjanjian Kemitraan (Studi Kasus Akuisisi Uber oleh Grab)

Amin, Muhammad (Unknown)
Bhismoadi Tri Wahyu Faizal (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2021

Abstract

Mitra kerja sangat penting untuk pengembangan penyedia layanan ojek online, yang selanjutnya mengarah pada kesepakatan kemitraan antara pengemudi ojek online dan penyedia layanan ojek online. Namun ketatnya persaingan bisnis ojek online di Indonesia menyebabkan kegiatan ini berjalan dinamis. Akuisisi terhadap uber yang dilakukan oleh grab merupakan bukti persaingan sengit dalam bisnis ini. Banyaknya kesalahpahaman antara pengemudi ojek online dan penyedia layanan ojek online menjadi fokus penelitian ini. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menjadikan perjanjian kemitraan ojek online sebagai bahan hukum primernya. Perjanjian kemitraan ini berbeda dengan perjanjian kerja pada umumnya. Sistem upah, pesanan dan pekerjaan tidak nampak jelas dalam perjanjian kemitraan ini. Selanjutnya, jika kemitraan berakhir, maka tidak akan ada pesangon dan jaminan lainnya. Sebagai kesimpulan, perjanjian kemitraan hanyalah mutualisme belaka, pengakuisisian uber menjadi penjelasan tentang posisi para pihak dalam kegiatan perjanjian kemitraan, khususnya ojek online. (Partners are essential to the development of online driver service providers, which further lead to partnership agreement estabilished between online drivers and the online driver service providers. However, businees competion in Indonesia has caused this activity to go on a dynamic direction. The acquistion of uber done by grab is a prove of this business competionn. A lot of misunderstandings between online drivers and the service providers are the focus of the study. Furthermore, this research uses a normative legal research with a stautory approach and uses legal online driver agreement material. This partnership agreement is different than the general employment. Wages, orders and jobs are not apparent in this partnership agreement. Furthermore, if the partnership ended, there will be no severance pay either. As a conclusion, the partnership agreement is a merely mutualism, grab’s acquistion of uber makes an explanation of the position of the parties in the partnership agreement)

Copyrights © 2021