Pandemi corona menghadapkan Pemerintah pada tiga pilihan. Pertama meyelenggarakan pilkada serentak secara langsung untuk memenuhi hak politik warga negara. Kedua, menunda pilkada. Ketiga, mendesain kembali pilkada serentak dengan mempertimbangkan pemilihan secara tidak langsung. Ketika dihadapkan pada pilihan tersebut, akhirnya pemerintah memilih untuk menyelenggarakan pilkada serentak secara langsung untuk memenuhi hak politik warga negara. Pilihan itu diikuti dengan kebijakan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 yang masif. Sayangnya, harapan itu justru berbanding terbalik dengan kenyataan dimana setiap daerah penyelenggara pilkada justru melaporkan terjadinya angka peningkatan warga terinfeksi corona. Yuridis normatif adalah metode yang digunakan. Tulisan ini bermaksud untuk megulas dua permasalahan utama melalui pendekatan proporsional tes, pertama, apakah kebijakan pemerintah untuk menyelengarakan pilkada serentak secara langsung ditengah pandemi adalah pilihan tepat? Bagaimanakah seharusnya pilkada itu diselenggarakan? Argumentasi utama tulisan ini adalah ketika dihadapkan pada perselisihan dua norma ham, pemerintah seharusnya mengambil kebijakan yang menguntungkan warga negara untuk itu perlu kiranya mempertimbangkan pilkada serentak secara tidak langsung di tengah pandemi covid-19.
Copyrights © 2020