Aset desa merupakan kekayaan desa yang semestinya dikelola untuk digunakan dan dimanfaatkan secara maksimal. Aset desa yang tidak dikelola dengan baik akan merugikan pemerintah desa dimana aset desa dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Peran perangkat desa dalam memahami pengelolaan aset desa sangatlah diperlukan. Adapun Pengelolaan Aset Desa telah tertuang dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 sebagai pedoman dalam pengelolaan aset desa oleh Pemerintah Desa dalam memahami pengelolaan aset desa. Kegiatan pengabdian dilakukan dengan terlebih dahulu mengadakan sosialisasi peraturan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sampai pada pendampingan adanya buku kodefikasi aset desa Kecamatan Bikomi Selatan. Hasil dari kegiatan ini yakni: 1). Adanya pemahaman oleh Pemerintah Desa Kecamatan Bikomi Selatan terkait Pengelolaan Aset Desa. 2). Percepatan pengelolaan pemanfaatan aset desa untuk masyarakat desa. 3). Adanya buku Kodefikasi Aset Desa Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Copyrights © 2021