Aspek perizinan spektrum frekuensi Radio sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi merupakan konsep perizinan yang mengedepankan prosedur administrasi dan mendorong pembinaan dan pertumbuhan telekomunikasi yang sehat, lebih efisien dan dapat meningkatkan pendapatan Negara Bukan Pajak. Pelaksanaan pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio terletak pada aspek administrasi dan ekonomi, ini terbukti dengan adanya unsur perizinan, dan biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 secara jelas menyatakan bahwa izin dikeluarkan oleh Menteri, dilakukan dengan prinsip sederhana, transparan dan tepat waktu. Dari aspek pengendalian sendiri selain sanksi administrasi berupa pencabutan izin, pelanggar juga dapat dikenakan pidana jika penyelenggaraan telekomunikasi belum mendapat izin dari Menteri. Maka terhadap penyelenggara telekomunikasi baik itu instansi pemerintah, swasta, maupun perusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi secara tegas dan diwajibkan memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio.
Copyrights © 2019