BINAMULIA HUKUM
Vol 7 No 1 (2018): Binamulia Hukum

Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara Dalam Sudut Pandang Keimigrasian

M. Iman Santoso (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2018

Abstract

Kedaulatan berasal dari bahasa Inggris “sovereignty”, yang asal-usulnya dari bahasa latin “superanus” yang artinya dalam bahasa Indonesia “teratas”. Negara dikatakan berdaulat atau “sovereign”, karena kedaulatan merupakan suatu ciri hakiki dari sebuah negara. Bila dikatakan bahwa negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun demikian kekuasaan tertinggi itu ada batasnya, yaitu sebatas wilayah negara tersebut. Dalam mengimplementasikan kedaulatan negara, negara memiliki wilayah yurisdiksi. Yurisdiksi ini diperoleh dan bersumber pada kedaulatan negara, yaitu kewenangan atau kekuasaan negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi di dalam batas wilayah negara dan setiap negara juga memiliki kewenangan untuk memperluas yurisdiksi kriminalnya terhadap suatu tindak pidana sepanjang implementasi perluasan yurisdiksi kriminal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum yang diakui masyarakat internasional. Setiap negara berdaulat memiliki hak eksklusif atau “exclusive right” yaitu kekuasaan untuk mengatur pemerintahannya, membuka hubungan diplomatik dengan negara lain, menerima atau menolak kedatangan orang asing ke negaranya dan yurisdiksi penuh atas tindak pidana yang terjadi di wilayah negara. Sejak diumumkannya “Deklarasi Juanda” pada tahun 1957 dan diterimanya deklarasi tersebut ke dalam “United Nations Convention on the Law of Sea” atau UNCLOS pada tahun 1982, maka luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan seluas 12 mil laut dari titik pasang surut terluar yang berbeda dengan luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” atau TZMKO tahun 1939 mengenai Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Hindia Belanda. Di samping perubahan batas wilayah Negara, “UNCLOS” juga telah menetapkan Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Laut Lepas. Fungsi imigrasi mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan penegakan hukum pada Zona Ekonomi Eksklusif bersama dengan fungsi lainnya yaitu pajak, cukai, dan sanitary. Keywords: kedaulatan, yurisdiksi, kewenangan fungsi imigrasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

binamulia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

BINAMULIA HUKUM journal contains several types of research and reviews of disciplines chosen in several branches of legal studies, including Criminal Law, Civil Law, Business Law, Constitutional Law, and International Law. In addition, Journal also includes several studies of law in a broader ...