Keadilan bagi pekerja dan pengusaha merupakan tujuan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Keadilan tersebut sangat bergantung pada kualitas hukum ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Jika hukum ketenagakerjaan dan peraturan lainnya memiliki kualitas yang buruk, maka akan menimbulkan perselisihan yang akhirnya bermuara pada pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan fakta bahwa ketidakadilan yang terjadi dalam pemutusan hubungan kerja disebabkan oleh faktor sistem hukum yang bermasalah, budaya hukum masyarakat, dan adanya saling pertentangan antara Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan Perjanjian Kerja dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum ketenagakerjaan sebagaimana yang direpresentasikan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dirasakan belum sempurna sehingga belum dapat memberikan solusi atas ketidakadilan dalam proses pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ketentuan dalam hukum ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu terus diperbaiki terutama ketentuan dalam Pasal-Pasal yang menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja dan pengusaha terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja. Keywords: PHK, hukum ketenagakerjaan, keadilan.
Copyrights © 2018