BINAMULIA HUKUM
Vol 6 No 2 (2017): Binamulia Hukum

Aspek Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia

Citra Rosa Budiman (Pegawai Negeri Sipil dan Pemerhati Hukum)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2020

Abstract

Adopsi telah dikenal sejak zaman alkitab dan dalam banyak kebudayaan (Goody 1969). Di Eropa, akar dari hukum modern bermula dengan bangsa Yunani dan Romawi. Demikian juga di Timur, adopsi merupakan tradisi tua. Dalam susastra Hindu, diskusi tentang adopsi dilakukan lebih dari 5.500 tahun berselang (Pant 1994). Tema yang sama mendominasi tujuan-tujuan dari adopsi di zaman silam. Sebagian dari tema itu masih relevan sekarang ini. Adopsi adalah suatu proses sosial dan hukum, yang menetapkan saling hubungan dari orang tua dan anak di antara orang yang tidak memiliki saling hubungan itu karena kelahiran. Ia menyediakan hak dan kewajiban yang sama yang eksis antara anak-anak dengan orang tua biologis mereka. Tujuan utama dari jasa adopsi adalah untuk menyediakan anak-anak secara permanen kepada keluarga permanen bila keluarga yang melahirkan tidak dapat membesarkan mereka. Kebutuhan dari anak ditetapkan terlebih dahulu dari layanan total dengan pengaturan penuh kebutuhan interdependen dan kepentingan dari orang tua yang melahirkan dan yang mengadopsi. Selama waktu agak belakangan telah ada pergantian secara menyeluruh di dalam mengakui peran yang perlu dimainkan adopsi dalam memajukan kepentingan dari anak yang diadopsi, bukannya tujuan dari masyarakat secara lebih luas atau kepentingan dari mereka yang hendak mengadopsi. Kata Kunci: adopsi, kepentingan para pihak, peran adopsi kini.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

binamulia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

BINAMULIA HUKUM journal contains several types of research and reviews of disciplines chosen in several branches of legal studies, including Criminal Law, Civil Law, Business Law, Constitutional Law, and International Law. In addition, Journal also includes several studies of law in a broader ...