Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pemikiran dianutnya pidana peringatan dalam pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagaiamana yang terdapat di dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau doktrinal yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar pemikirannya dirumuskannya pidana peringatan sebagai salah satu jenis pidana untuk anak adalah sesuai dengan implementasi dari asas pelindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi Anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak, proporsional, perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan. Asas ini merupakan asas dalam penyelenggaraan peradilan pidana anak sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 UU SPPA.
Copyrights © 2020